blog islami yang berisi bacaan doa sehari-hari, seperti doa selamat dan tolak bala, doa setelah sholat fardhu, doa sholat tahajud, doa sholat duha, doa qunut witir di bulan ramadhan, doa qunut subuh, dll. Selain itu terdapat juga bacaan dzikir dan doa di bulan ramadhan, niat puasa ramadhan, niat puasa sunnah rajab, sya'ban, dzulhijjah, syawwal, dll. Materi khutbah jumat, khutbah idul fitri, khutbah Idul Adha, khutbah bahasa sunda, pembukaan khutbah, pembukaan pidato, sejarah tokoh dan kyai

Hukum Potong Rambut dan Kuku Sebelum Qurban

Hukum Potong Rambut dan Kuku Sebelum Qurban 

Perbedaan pendapat tentang larangan cukur dan potong kuku sebelum qurban bagi orang yang ingin berkurban memang masih menjadi perdebatan. Perdebatan ini tidak hanya terjadi belakangan, seperti yang terlihat di medsos, tetapi juga sudah didiskusikan oleh para ulama terdahulu. Hal ini berawal dari perbedaan ulama dalam memahami hadits riwayat Ummu Salamah yang terdokumentasi dalam banyak kitab hadits. Ia pernah mendengar Rasulullah SAW berkata:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي 

Artinya, “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain). 

Terdapat dua kategori dalam pemahaman ulama terhadap hadits tersebut. Pendapat pertama memahami hadits ini mengatakan bahwa Nabi SAW melarang orang yang berkurban memotong kuku dan rambutnya. Sementara pendapat kedua mengatakan, yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban (al-mudhahhi), tetapi hewan kurban (al-mudhahha). 

Kedua pendapat di atas merupakan upaya masing-masing ulama memahami dalil. Yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa konteks hadits di atas tertuju bagi orang yang berkurban saja, bukan untuk semua orang. Bagi orang yang tidak berkurban, tidak masalah jika ia akan memangkas rambut atau memotong kukunya. Menurut pandangan pribadi penulis artikel ini di laman nu.or,id, bahwa kedua pendapat di atas dapat diamalkan sekaligus: selama menunggu proses kurban, lebih baik tidak memangkas rambut ataupun memotong kuku, bila itu memang tidak diperlukan. Namun andaikan, kukunya sudah panjang dan kotor, dan rambutnya sudah panjang dan berkutu, silakan dipotong dan kurbannya tetap dilanjutkan. Sebab memotong rambut tersebut tidak berimplikasi pada sah atau tidaknya kurban. Kemudian untuk mengakomodasi pendapat kedua, jangan sampai kita mematahkan tanduk, kuku, ataupun memangkas bulu hewan kurban, karena kelak ia akan menjadi saksi di hadapan Allah SWT. Wallahu a’lam.

Artikel tersebut, selengkapnya telah diterbitkan di laman nu.or.id dengan judul Hukum Potong Kuku dan Rambut Ketika Kurban.
Sumber: https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/hukum-potong-kuku-dan-rambut-ketika-kurban-zio6O

Tidak ada komentar:

Posting Komentar