Idul Adha adalah hari raya umat islam yang dirayakan dengan menyembelih hewan kurban. Perintah Allah SWT ini terdapat dalam Al Qur'an Surah Al Kautsar ayat 2.
"Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)," (Q.S Al Kautsar : 2).
Hukum Berkurban
Hukum berkurban seperti dilansir laman NU adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.
.
Waktu Menyembelih Hewan Qurban
Waktu menyembelih hewan kurban dimulai seusai shalat Idul Adha atau setelah matahari setinggi tombak pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
Cara Membagikan Daging Kurban
Sedangkan pembagian daging kurban dibagi menjadi tiga bagian dan tidak mesti harus sama rata. Ketiga bagian itu, (1) untuk fakir miskin, (2) untuk dihadiahkan, dan (3) untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya. Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging kurban. Meskipun demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih utama. (Dhib al-Bigha:1978:245).
Hukum Membagikan Daging Kurban Kepada Non Muslim
Lalu muncul pertanyaan, apakah termasuk juga bagi umat non muslim yang tinggal berdekatan dengan lokasi pemotongan hewan kurban?
Menurut Ustaz Abdul Somad hal tersebut diperbolehkan. Seperti pada firman Allah dalam Al Qur'an Surah Al-Mumtahanah ayat 8.
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil," (QS al-Mumtahanah: 8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar