blog islami yang berisi bacaan doa sehari-hari, seperti doa selamat dan tolak bala, doa setelah sholat fardhu, doa sholat tahajud, doa sholat duha, doa qunut witir di bulan ramadhan, doa qunut subuh, dll. Selain itu terdapat juga bacaan dzikir dan doa di bulan ramadhan, niat puasa ramadhan, niat puasa sunnah rajab, sya'ban, dzulhijjah, syawwal, dll. Materi khutbah jumat, khutbah idul fitri, khutbah Idul Adha, khutbah bahasa sunda, pembukaan khutbah, pembukaan pidato, sejarah tokoh dan kyai

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa



Hukum mimpi basah saat puasa ramadan, yang membatalkan puasa, hukum keluar air mani

Hukum mimpi basah saat puasa
tidak membatalkan puasa seseorang. Karena, salah satu yang dapat mebatalkan puasa adalah keluarnya air seni/ mani yang disengaja, baik karena hubungan seksual pasutri (pasangan suami-istri), atau pun karena masturbasi. Sehingga, jika keluarnya mani itu tidak disengaja seperti karena mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.

Menurut Syekh Ali Jum’ah, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, mengatakan bahwa mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang. Seseorang yang mengalami mimipi basah saat puasa bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib. Pendapat tersebut tersebut dapat dijumpai dalam buku Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.

Beliau mengutip sebuah hadist Nabi Muhammad saw, dan berpendapat bahwa orang yang sedang tidur, anak kecil dan orang gila tidak terkena khitab (aturan) Allah. Ketiga orang tersebut dinilai tidak berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai ketiganya terbangun (bagi orang yang sedang tidur), atau menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila). Berikut bunyi haditsnya:

رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ اْلمَجْنُونِ اْلمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ


Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar