Menurut
Syekh Ali
Jum’ah, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, mengatakan bahwa mimpi basah pada siang
hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang. Seseorang yang
mengalami mimipi basah saat puasa bisa segera mandi junub dan meneruskan
puasanya hingga Magrib. Pendapat tersebut tersebut dapat dijumpai dalam buku Syekh
Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.
Beliau mengutip sebuah hadist Nabi Muhammad saw, dan berpendapat bahwa
orang yang sedang tidur, anak kecil dan orang gila tidak terkena khitab
(aturan) Allah. Ketiga orang tersebut dinilai tidak berdosa ketika berbuat
sebuah kesalahan sampai ketiganya terbangun (bagi orang yang sedang tidur),
atau menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila). Berikut bunyi
haditsnya:
رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ اْلمَجْنُونِ اْلمَغْلُوبِ عَلَى
عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ
الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
“Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar